TANYA: Apakah tidur telanjang dengan suami diperbolehkan
dalam Islam? Kalau jawabannya ya, apakah berpelukan di sela-sela tidur
mengharuskan mandi sebelum shalat atau cukup hanya berwudu saja?
JAWAB: Dikutip dari islamqa.ca.,
Pertama:
Sisi pertama dari pertanyaan, diperbolehkan bagi suami istri
melakukan hal itu. Allah Azza Wajalla berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ
أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ) سورة المؤمنون:
5-6)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. kecuali terhadap
isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka
dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al-Mukminun: 5-6).
Imam Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Allah memerintahkan
untuk menjaga kemaluan kecuali terhadap istri dan budak yang dimilikinya. Maka
tidak ada celaan hal itu. Keumuman ini mencakup dalam hal melihat, memegang dan
berbaur.” Selesai ‘Al-Muhalla, (9/165).
Sementara dari sunah, Terdapat hadits shoheh dari Aisyah
radhiallahu anha berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم منْ
إِنَاءٍ بَيْني وَبَيْنَهُ وَاحِدٍ، فَيُبَادِرَني حَتَّى أَقُولَ : دَعْ لي ، دَعْ
لي (رواه البخاري، رقم 258 ومسلم و اللفظ له، رقم 321)
Dahulu saya dan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mandi
dari bejana, antara beliau dan diriku hanya satu. Beliau mendahuluiku sampai
saya mengatakan, “Biarkan untukku, biarkan untukku.” )HR. Bukhori, no. 258 dan
Muslim redaksi darinya, no. 321).
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dawudi
berdalil (dengan hadits ini) diperbolehkan suami melihat aurat istrinya
begitu juga sebaliknya. Hal ini dikuatkan dengan apa yang
diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwa beliau ditanya
tentang suami yang melihat kemaluan istrinya, beliau menjawab, “Saya bertanya
kepada Atho’
dan beliau
menjawab, saya bertanya Aisyah. Kemudian beliau menyebutkan
hadits ini dengan artinya. Hafidz mengatakan, “(Hadits) ini termasuk teks yang
tegas dalam masalah ini.” Selesai
Hadits lain dari sunah yaitu sabda Nabi sallallahu alaihi wa
sallam:
احفظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
(رواه أبو داود، رقم 4017 والترمذي، رقم 2769 و حسنه ، وابن ماجه، رقم 1920 ورواه البخاري
معلقا 1/508)
“Jagalah aurat anda kecuali kepada istri atau budak yang
anda miliki.” )HR. Abu Dawud, no. 4017, Tirmizi, no. 2769 dan dihasankannya.
Ibnu Majah, no. 1920 dan diriwayatkan Bukhori secara menggantung (mu’allaq),
1/508).
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini, “Pemahaman
dalam ungkapan ‘Kecuali kepada istri anda’ menunjukkan diperbolehkan istri
melihat (kemaluan suaminya) dengan mengqiyaskan dia (suami) diperbolehkan
melihat kepada istrinya.”
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Dihalalkan bagi suami
melihat kemaluan istri dan budaknya yang dihalalkan menggaulinya. Begitu juga
keduanya diperbolehkan melihat (kemaluan) suaminya. Asalnya tidak dimakruhkan
hal itu. Dalil akan hal itu, kabar yang terkenal dari jalan Aisyah, Ummu
Salamah dan Maimunah Ummahat Mukminin radhiallahu anhunnah bahwa mereka mandi bersama
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dari janabat dengan satu bejana.
Dan
dalam hadits Maimunah ada penjelasan bahwa beliau tanpa kain penutup karena
dalam kabarnya ‘Beliau sallallahu alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke
bejana kemudian membersihkan kemaluannya dan mencuci dengan tangan kirinya.’
Maka telah batal (pendapat lain) dan tidak perlu dilihat lagi pendapat
seorangpun. Yang mengherankan sebagian orang yang kurang faham memaksakan
(pendapat) diperbolehkan mendatangi kemaluannya dan melarang melihatnya.”
Selesai Al-Muhalla, (9/165).
Syekh Albani rahimahullah mengatakan, “Pengharaman melihat
kemaluan termasuk pengharaman dari sisi sarana. Ketika Allah Ta’ala
memperbolehkan suami menggauli istrinya, apakah masuk akal dilarang melihat
kemaluannya? Pastinya tidak.” (Silsilah Dhoifah, 1/353).
Kedua:
Sementara hukum suci dalam masalah ini, berpelukan di
sela-sela tidur, kalau tidak ada dampak keluar (air mani) atau tidak terjadi
senggama, maka tidak diharuskan mandi. Kecuali kalau adanya madzi dari suami,
makah dibasuh kemaluan dan buah pelirnya. Dan bagi wanita membasuh kemaluannya.
Keduanya diwajibkan berwudu saja tanpa mandi.
Wallahu a’lam.
sumber : https://cinta-tasbih.blogspot.com/2017/02/bolekah-suami-istri-tidur-tanpa-kenakan.html
0 komentar:
Posting Komentar